Jumlah daerah pemilihan (dapil) di tiga kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami perubahan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Perubahan ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan pada Rabu (5/4/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Zuriati mengatakan perubahan dapil tersebut, antara lain Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Dompu, dan Kota Bima.
"Dapil DPRD tiga kabupaten ini mengalami penambahan sesuai landasan PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Tapi jumlah kursi tetap sama seperti Pemilu 2019," kata Zuriati, Minggu (9/4/2023) malam di Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zuriati, alokasi kursi DPRD di Kabupaten Lombok Utara tetap berjumlah 30 kursi. Namun, terdapat perubahan jumlah dapil dari tiga menjadi lima pada pemilu 2024.
"Lombok Utara dipecah menjadi lima dapil. Lombok Utara 1 terdapat tujuh kursi untuk Kecamatan Tanjung. Lombok Utara 2 ada enam kursi untuk Kecamatan Gangga. Lombok Utara 3 terdapat enam kursi di Kecamatan Kayangan," paparnya.
Lombok Utara 4 dapil 4 dan 5 masing-masing enam kursi di Kecamatan Bayan dan Lombok Utara 5 lima kursi untuk Kecamatan Pemenang. "Perubahan itu hanya di penambahan dapil per kecamatan. Dulu 2018 itu ada tiga dapil saja. Sekarang sudah dipecah menjadi lima dapil," ungkapnya.
Sementara itu, dapil Kabupaten Dompu terdapat 30 kursi. Pada 2019 terdapat empat dapil berubah menjadi lima dapil di masing-masing sembilan kecamatan. Dapil Dompu 1 terdapat alokasi tujuh kursi di Kecamatan Dompu, sementara Dompu 2 terdapat alokasi empat kursi di Kecamatan Hu'u dan Pohan.
Dapil Dompu 3 terdapat tujuh alokasi kursi di Kecamatan Woja. "Dapil Dompu 4 terdapat alokasi enam kursi di Kecamatan Kilo dan Manggalewa. Untuk dapil Dompu 5 ada enam alokasi kursi di Kecamatan Kempo dan Pekat," bebernya.
Perubahan dapil juga terjadi di Kota Bima. Pada Pemilu 2019 terdapat riga dapil berubah menjadi empat dapil pada Pemilu 2024. Menurut Zuriati, dapil Kota Bima 1 terdapat lima alokasi kursi di Kecamatan Muda. Dapil Kota Bima 2 terdapat lima alokasi kursi di Kecamatan Rasanae Barat.
Baca juga: KPU Ajukan 10 Dapil DPRD NTB di Pemilu 2024 |
Sedangkan, dapil Kota Bima 3 terdapat enam alokasi kursi di Kecamatan Asakota. "Terakhir itu di dapil Kota Bima 4 terdapat sembilan kursi yang tersebar di dua kecamatan, Rasanae Timur dan Raba," ungkap Zuriati.
Untuk Kota Mataram terdapat 40 kursi dibagi menjadi enam dapil. Kabupaten Lombok Barat terdapat 45 kursi dengan lima dapil tersebar di 10 kecamatan. Dapil Lombok Tengah terdapat 50 kursi tersebar di enam dapil di 12 kecamatan.
"Kabupaten Lombok Timur terdapat 50 kursi dengan lima dapil yang tersebar di 21 kecamatan. Sedangkan Kabupaten Sumbawa Barat masih sama dibagi menjadi tiga dapil dengan 25 kursi terbagi di delapan kecamatan," tuturnya.
Kabupaten Sumbawa terdapat 45 alokasi kursi tersebar di lima dapil dengan jumlah sebaran di 24 kecamatan. Dapil terakhir di Kabupaten Bima terdapat 45 alokasi kursi dengan jumlah enam dapil tersebar di 18 kecamatan.
(irb/irb)