Majelis hakim PN Mataram menjatuhi Agus Difabel dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. terkait kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
Wajah Agus Difabel memerah seusai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terkait kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram.
Dua terpidana penistaan agama, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad, dieksekusi ke Lapas Singaraja. Proses penjemputan paksa terjadi dengan kericuhan di lokasi.
Kades Kertosari, Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa dengan kerugian negara Rp 530 juta. Begini penjelasan jaksa.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan amnesti dan abolisi yang diberikan pemerintah kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan keputusan tepat