Pria berinisial DI ditangkap polisi di Muba dengan 98 paket sabu dan pil ekstasi. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika.
Residivis KH ditangkap di Pontianak saat menyerahkan 2 kg sabu. Polisi temukan barang bukti lain, termasuk paspor dan uang tunai. Penyidikan berlanjut.
Pria berinisial I (40) ditangkap polisi seusai membacok kawannya saat sedang pesta minuman keras (miras) di Desa Kandidi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB.