Residivis di Pontianak berinisial KH (43) ditangkap saat hendak menyerahkan 2 kilogram sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya ada 2 paspor milik KH. P
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari operasi undercover buy yang dilakukan tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Kamis (16/4/2026).
"Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan tersangka KH saat menyerahkan dua kilogram sabu," kata Deddy dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.57 WIB di tepi Jalan Selat Sumba Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara. Saat transaksi berlangsung, KH menyerahkan sebuah tas goodie bag warna biru navy yang berisi dua paket sabu dengan berat netto 2.006,49 gram. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp 3,4 juta, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Usai penangkapan, polisi membawa KH ke rumahnya di Gang Selat Baru, Siantan Tengah, Pontianak Utara untuk melakukan penggeledahan. Dari rumah tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,20 gram, alat hisap sabu, buku rekening, kartu ATM, uang tunai Rp 10,1 juta, empat slip setoran bank, serta dua paspor milik tersangka.
"Di lokasi pertama kami juga menemukan sejumlah dokumen keuangan dan dua paspor yang saat ini masih didalami keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika," ujar Deddy.
Keberadaan dua paspor milik KH turut menjadi perhatian penyidik. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara perjalanan ke wilayah perbatasan dengan pasokan sabu yang diperoleh tersangka.
Barang Bukti Disembunyikan di Ruang Rahasia
Polisi memeriksa KH, kemudian kembali melakukan penggeledahan di rumahnya. Dalam penggeledahan kedua itulah polisi menemukan gudang penyimpanan rahasia yang berada di bagian atas rumah. Menurut Deddy, seluruh barang haram tersebut disembunyikan di atas plafon rumah dan di ruang penyimpanan tersembunyi yang sengaja dibuat pelaku.
"Modusnya disimpan di dalam konstruksi rumah yang tidak mudah diketahui. Bentuknya seperti laci atau ruang rahasia sehingga tidak terlihat oleh orang lain," jelasnya.
Petugas menemukan empat bungkus sabu dalam kemasan bertuliskan "GOLD LEAF" dan "666" dengan total berat netto mencapai 4.005,50 gram atau sekitar 4 kilogram. Selain itu ditemukan pula sabu siap edar seberat 1,90 gram, timbangan digital, serta puluhan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
KH diketahui bukan pemain baru dalam bisnis haram tersebut. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipidana pada 2012 dan kembali terjerat perkara serupa pada 2021.
Saat ini KH telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
