Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terdakwa korupsi Chandra Febriyanto. Pengusaha itu membobol Bank Jatim Cabang Kepanjen sebesar Rp 22 miliar lebih.
Beberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Terbaru, PN Jakarta Pusat.
Pendik, warga Kota Batu ditangkap polisi di Surabaya karena hendak mengirim 28 kg sabu dan 10 ribu ekstasi. Ia diduga merupakan sindikat narkoba Sumatera-Jawa.