Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilayangkan PT Citraprasasti Konsorindo (CK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Gianyar.
Dengan hasil putusan permohonan kasasi tersebut, maka pemutusan surat perjanjian kontrak dengan PT CK selaku penyedia dalam konstruksi revitalisasi Pasar Ubud adalah sah dan berlaku secara hukum.
"Majelis hakim pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 16 Mei 2023 menolak permohonan kasasi dari PT Citraprasasti Konsorindo (PT CK). Menghukum pemohon (PT CK) untuk membayar biaya perkara," kata Majelis hakim saat sidang di Mahkamah Agung RI, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, tidak ada kekeliruan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya dalam gugatan tersebut.
Kemudian, pemutusan surat perjanjian kontrak kerja yang menjadi objek sengketa antara Pemkab Gianyar dengan PT CK merupakan ranah keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Untuk itu, PTTUN dapat menolak peradilan terhadap perkara sengketa tersebut.
"Oleh karena itu objek sengketa terbukti termasuk dalam pengecualian dari keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan," kata majelis hakim.
Sebelumnya, Pemkab Gianyar menerbitkan Surat Nomor 511.2/ Disperindag/2022 tanggal 19 Juli 2022 Perihal Pemutusan Surat Perjanjian (Kontrak) kepada PT CK. Pemkab Gianyar menilai PT CK telah melakukan wanprestasi, yakni tidak dapat menepati waktu konstruksi revitalisasi Pasar Ubud.
Merasa tidak terima dengan surat pemutusan hubungan kontrak dari Pemkab Gianyar tersebut, PT CK lalu melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar. Lalu, perkaranya naik ke tingkat PTTUN Surabaya. Perkara berlanjut di tingkat kasasi dan putusan MA pun menguatkan putusan yang memenangkan Pemkab Gianyar.
(hsa/BIR)