Jambret yang Bikin Korbannya Cacat Rela Motornya Dijual buat Biaya Pengobatan

Jambret yang Bikin Korbannya Cacat Rela Motornya Dijual buat Biaya Pengobatan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 19 Jun 2023 22:57 WIB
Suasana sidang perkara jambret di PN Surabaya. Di hadapan hakim terdakwa mau berikan motornya untuk korban yang dia buat cacat.
Suasana sidang perkara jambret di PN Surabaya. Di hadapan hakim terdakwa mau berikan motornya untuk korban yang dia buat cacat. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Malang nian nasib Amriyah. Setelah menjadi korban jambret, wanita yang berasal dari Jalan Tidar Surabaya ini mengalami cacat akibat ulah Moch Badhad Alrizal dan rekannya, Agus yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa penjambretan itu terjadi Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu Amriyah dibonceng suaminya, Ahmad Dulkohar melaju di kawasan Jalan Tidar, Surabaya.

Sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Effendi, Badhad dan Agus yang diduga sudah mengincar korban segera beraksi merebut tas Amriyah hingga perempuan itu terjatuh dan mengalami luka sangat parah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Moch Badhad Alrizal dan Agus (DPO) merampas tas milik Amriyah yang mengakibatkan korban jatuh," ujarnya saat sidang di Ruang Kartika, PN Surabaya, pada Senin (19/6/2023).

Suami Amiryiah tidak tinggal diam. Melihat istrinya terjatuh, ia mengejar Badhad dan Agus hingga tidak jauh dari lokasi kejadian itu Ahmad berhasil menabrak kedua jambret itu hingga ketiganya terjatuh.

ADVERTISEMENT

Warga yang mengetahui hal itu segera membantu Ahmad dan meringkus Badhad dan menyerahkannya kepada polisi. Sementara, rekan Bhadad, Agus melepaskan tas milik Amriyah dan melarikan diri.

Ahmad yang juga mengalami luka menghampiri istrinya dan membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, Amriyah tidak dapat beraktivitas normal lagi akibat cedera yang diderita usai terjatuh dari motor.

"Dalam kejadian ini, korban Amriyah mengalami cacat dan tidak dapat berjalan akibat jatuh dari motor," kata Samsu.

Badhad yang telah tertangkap kini menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di PN Surabaya. JPU Samsu menuntut Badhad dengan hukuman penjara 5 tahun.

"Saya memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Samsu.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Bhadad menyatakan bahwa dirinya telah menyesali perbuatan dan memohon ampunan kepada hakim. "Saya memohon pengampunan yang mulia," kata Badhad.

Jambret itu mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia bahkan menyatakan kepada hakim bersedia memberikan sepeda motor miliknya untuk dijual sebagai ganti biaya pengobatan korban Amriyah.

"Saya bersedia memberikan motor saya kepada korban (Amriyah), agar dapat membantu biaya pengobatan," kata Bhadad di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu justru membuat Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya emosi. Dia merasa tidak tega melihat Amriyah mengalami cacat fisik akibat perbuatan Badhad dan Agus.

"Korban mengalami cacat karena tindakanmu, apakah kamu tidak memikirkan perbuatanmu?" katanya.




(dpe/iwd)


Hide Ads