Kurir Sindikat Sumatera-Jawa Ditangkap, 28 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi Disita

Kurir Sindikat Sumatera-Jawa Ditangkap, 28 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi Disita

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Selasa, 20 Jun 2023 15:51 WIB
Narkoba di Surabaya
Peredaran narkoba 28 kg sabu dan 10 ribu ekstasi di Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Sindikat pengedar narkoba Sumatera-Jawa dibongkar di Surabaya. Seorang tersangka dan barang bukti 28 kg serta 10 ribu butir ekstasi turut diamankan.

Tersangka yang diamankan berinisial PN alias Pendik (40) warga Kota Batu. Ia ditangkap polisi di Stasiun Malang Kota Lama pada akhir Mei lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam sebuah koper.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebuah tas koper berwarna hitam yang di dalamnya ditemukan 27 bungkus kemasan teh yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 28, 275 kilogram dan ditemukan 2 bungkus ekstasi berisi 10 ribu butir," ujar Pasma, Selasa (20/6/2023).

Dari hasil pendalaman, lanjut Pasma, tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa. Tersangka diketahui mengambil 28 kilogram narkotika jenis sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dari sebuah hotel di kawasan Karawang, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

"Pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seorang yang kita kejar, untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang," ungkap Pasma.

Setelah dikejar, akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28 kilogram dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp 100 juta.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh tersangka PN, terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun maksimal seumur hidup," tandas Pasma.




(abq/iwd)


Hide Ads