Unjuk Rasa ke PN Surabaya, Ratusan Buruh Blokade Jalan Arjuno

Unjuk Rasa ke PN Surabaya, Ratusan Buruh Blokade Jalan Arjuno

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 05 Jul 2023 13:51 WIB
Demo buruh di depan PN Surabaya
Demo buruh di depan PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para buruh menutup arus lalin secara sepihak di Jalan Arjuno Surabaya.

Dari pantauan detikJatim, para buruh memblokade Jalan Arjuno Surabaya. Di sana, para peserta aksi unjuk rasa duduk di jalan raya, sambil memarkirkan mobil hingga truk disertai pengeras suara di tengah jalan menghadap ke gedung PN Surabaya.

Polisi dari sejumlah satuan melakukan pengamanan. Arus lalin dari arah Diponegoro menuju Arjuno pun dialihkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korlap aksi unjuk rasa Nofi Cahyo Hariyadi mengatakan, aksi ini merupakan aksi solidaritas untuk perkara perselisihan PHK dan pesangon para buruh yang belum rampung. Menurutnya, ada 500 peserta aksi yang mengikuti demonstrasi tersebut.

"Yang mana kondisi perusahaan saat ini telah dijual ke pihak lain dan para pekerjanya sebagian besar telah diganti dengan karyawan outsourcing, bahkan ada pekerja yang meninggal belum dibayar hak-haknya. Sehingga praktis hanya melalui PHI inilah permasalahan ini bisa segera terselesaikan," kata Nofi kepada detikJatim saat ditemui di sela-sela aksi, Rabu (5/7/2023).

ADVERTISEMENT

Nofi menjelaskan, salah satu tuntutan dari para buruh adalah majelis hakim wajib mengeluarkan putusan sela. Begitu juga mengabulkan gugatan para penggugat atau buruh terkait perkara PHI no.36/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Sby antara Achmad Musari dkk melawan PT. Louisiana Far East, no.51/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Sby antara PT Agel Langgeng melawan Juari, hingga Perkara PHI no.37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Sby antara Mujib dkk melawan PT Sonokeling Indah.

Mereka juga meminta hakum mengabulkan gugatan perkara no.20/Pdt.Sus.G-Lain2/2023/PN.Niaga.Sby juncto perkara no.1/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga Sby.

"Perkara ini bermula dari kasus perselisihan PHK yang terjadi sejak tahun 2013, kemudian terjadi PKPU dan pailit atas pengajuan kreditor lain. Kemudian dilanjutkan proses PKPU atau kepailitan telah ada putusan pailit dan sudah dikeluarkan daftar tagihan tetap bahkan aset debitur telah dijual tinggal melakukan pembagian sampai saat ini belum dibagikan oleh tim kurator," ujar dia.

"Maka dari itu, kami memohon majelis hakim untuk wajib mengabulkan gugatan atau permohonan para penggugat yakni para buruh dan memerintahkan kepada tim kurator untuk melakukan pembagian atas hasil penjualan aset debitur secara proporsional dan adil sesuai undang-undang dan berdasarkan daftar tagihan tetap tanggal 25 Juni 2021," imbuh dia.

Nofi menegaskan, selama majelis hakim belum memberikan kesempatan untuk audiensi, pihaknya akan tetap melakukan aksi. Ia menyayangkan penolakan para buruh untuk masuk ke persidangan di PN Surabaya.

"Kenapa kita dipanggil dan disuruh masuk kalau cuma dipanggil perwakilan saja. Di UU Cipta Kerja juga, kami berharap kawan-kawan dapat hak-hak yang dibayarkan oleh pengusaha," tegasnya.

"Sesuai amanah Pasal 157 huruf 2 UU nomor 6 tahun 2023 Ciptaker, kawan-kawan dari indomaret, louisiana, dan lainnya yang di PHK belum dapat pesangon, sebelum tua saja kawan-kawan dicari celahnya, ada ancaman pidana, agar kawan-kawan resign dengan kemauan sendiri tanpa pesangon dari manajemen," tuturnya.

Nofi menyatakan, aksi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB itu bakal berlangsung hingga sore. Bahkan, akan berlanjut di kemudian hari bila majelis hakim tak segera memenuhi tuntutan para buruh.




(hil/iwd)


Hide Ads