Kombes Artanto mengatakan para tersangka masih didalami perbuatannya. Polisi menemukan dugaan sabu yang hendak diselundupkan itu terkait jaringan Fredy Pratama.
Pasangan suami istri di Jembrana ditangkap karena jual sabu-sabu. Polisi amankan 17 paket sabu dan uang tunai. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Satnarkoba Polres Jembrana menangkap enam pengedar sabu, termasuk dua mahasiswa. Total barang bukti 10,95 gram. Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Tegal. Petugas menemukan narkoba yang disimpan di jendela dapur.