Lembah Sesal Ibu Muda Bisnis 'Barang Haram' di Tasikmalaya

Round-up

Lembah Sesal Ibu Muda Bisnis 'Barang Haram' di Tasikmalaya

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 05 Nov 2024 09:00 WIB
Picture of a young couple handcuffed.
Ilustrasi borgol (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fadyukhin)
Tasikmalaya -

Demi menyambung hidupnya dan sang anak, VT (24) nekat membeli narkoba berjenis sabu-sabu secara online untuk dijual kembali. Mama muda itu melakukan transaksi jual beli barang haram karena himpitan ekonomi di tengah status sebagai orang tua tunggal.

Ibu muda asal Tasikmalaya itu, mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli online. Dia kemudian menjual secara langsung terhadap konsumen tanpa bantuan kurir.

Ironisnya lagi saat transaksi, VT selalu menitipkan anaknya pada sang nenek. Keperluan bekerja dadakan, jadi alasan VT untuk pergi dari rumah dan menjual sabu yang telah dibelinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus nekat VT akhirnya tercium polisi. Ia ditangkap usai mengedarkan sabu-sabu. VT langsung diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, karena kedapatan menjual sabu yang sebelumnya didapatkan dengan cara membeli melalui online.

"Kami amankan seorang perempuan muda. Dia single parent, dia edarkan sabu," kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah kepada detikJabar, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENT

"Jadi dia ini beli sabu melalui online, kemudian kalau ada yang pesan dan transaksi diantar sendiri tanpa kurir," sambungnya.

Di hadapan penyidik, VT mengaku nekad menjual barang haram karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia harus menghidupi anaknya yang masih kecil setelah berpisah dengan mantan suaminya.

"Motifnya alasanya memang ekonomi. Tersangka ini single parent harus biayai anak. Tapi tentu alasan apapun tidak dibenarkan menurut hukum kalau jualan sabu," kata Beni.

Tak hanya menangkap VT, polisi juga tangkap pengedar dan pemakai narkoba lainya. Ialah DH (27) dan AS (49), residivis dalam kasus yang sama penyalahgunaan narkoba.

"Kita berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis kristal atau sabu dengan jumlah tersangka tiga orang, salah satu diantaranya perempuan tadi. Dua laki yah," tutur Beni.

Ketiga pelaku yang ditangkap, kata Beni, berinsial DH (27) laki-laki, VT (24) perempuan yang ditahan dan dititipkan di Lapas Tasikmalaya. Terakhir ada seorang residivis dalam kasus yang sama yaitu AS (49) laki-laki sebagai pengedar.

"Dari pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis kristal sabu ini kita berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2,8 gram narkotika jenis kristal sabu," ungkap dia.

Ketiganya telah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Kini, VT dan dua tersangka lainnya mendapat ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

(aau/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads