Polda Jatim larang penggunaan sound horeg setelah fatwa haram MUI. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg. Fatwa ini mencakup enam poin penting untuk menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat.