Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menyebut proyek investasi penanaman peternakan babi senilai Rp 10 triliun di Kabupaten Jepara merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). Sehingga, ia menerangkan kewenangan izinnya berada di pemerintah pusat.
"Sesuai informasi, perusahaan tersebut adalah Penanaman Modal Asing, jadi izinnya menjadi kewenangan pusat. Lokasi investasi wajib merujuk pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten/kota setempat," kata Sakina saat dihubungi detikJateng, Rabu (6/8/2025).
Terkait fatwa haram yang telah dikeluarkan MUI Jateng terhadap peternakan babi di Jepara, Sakina menyampaikan, pihaknya menyarankan agar setiap rencana investasi tetap memperhatikan kondisi sosial dan lingkungan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saran solusi dari DPMPTSP Jateng, untuk investasi tentunya memperhatikan lingkungan sosial daerah tersebut," tambahnya.
Saat ditanya apakah pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemkab Jepara atau Kementerian Investasi/BKPM terkait kelanjutan rencana investasi tersebut, Sakina mengatakan sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk.
"Belum ada laporan apapun," ucap dia singkat.
Ia mengatakan belum ada langkah yang akan diambil DPMPTSP. Sakina kembali menyarankan agar investor bisa memerhatikan lokasi investasi.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengakui adanya ketertarikan perusahaan peternakan babi untuk berinvestasi di Jepara beberapa bulan belakangan ini. Hal ini tidak lepas dari beberapa faktor, seperti letak geografis hingga ketersediaan pangan.
"Perusahaan ada ketertarikan untuk membangun peternakan itu di Jepara. Karena melihat geografisnya mereka juga ingin ada pelabuhan," kata Witiarso kepada wartawan di Jepara, Selasa (5/8/2025).
"Kemudian dari geografis ada ketersediaan pangan adanya jagung di Kabupaten Jepara yang melimpah. Sehingga mereka tertarik dengan daerah Jepara," terang dia.
Menurutnya, wilayah Jepara memiliki wilayah yang cocok untuk lokasi peternakan babi. Pertimbangannya ada wilayah yang lembah, pegunungan dan dekat dengan pantai.
Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji juga mengungkap pihaknya telah menggelar sidang fatwa menyikapi rencana investasi peternakan babi itu. Sidang itu digelar pada Jumat (1/8) lalu.
"Kami sudah mengeluarkan fatwa bahwa itu (peternakan babi di Jepara) haram. Mendirikan haram, membantu haram, mendukung haram," kata Darodji Selasa (5/8/2025).
(apu/ahr)