Wishnu menyebut alasannya masih bertahan karena ingin meminta kejelasan terkait ganti rugi. Dia ingin semua penjelasan dan keterangan diberikan secara tertulis.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menyoroti polemik penggusuran warga Tegal Lempuyangan, menekankan pentingnya kompensasi yang belum disepakati dengan PT KAI.
Usai menolak kompensasi yang ditawarkan PT KAI saat mediasi, warga Tegal Lempuyangan Jogja kini dibayangi surat pengosongan bangunan dengan deadline 7 hari.