Sayu Putu Rina Dewi, mantan mantri BRI, ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp 1,5 miliar. Sidang akan segera dilaksanakan setelah pelimpahan kasus.
Moch Jinar Ridwan, residivis yang dihukum 6 tahun, kembali ditangkap setelah membobol 2 sekolah di Jombang. Ia mencuri barang elektronik senilai Rp 20-30 juta.
Nanang Iswahyudi mencuri sepeda motor milik tetangga di Jombang dan menyimpannya selama 3 bulan. Polisi menangkapnya, sementara rekan pelaku masih buron.