Dua pelaku pencurian getah karet di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, yang buron tujuh bulan akhirnya ditangkap. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini pernah terlibat aksi begal hingga perampokan.
Adapun identitas kedua pelaku yakni Ari Febrepta (36) warga Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji dan Edi Suhariyanto (49) warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan keduanya ditangkap pada Senin (9/2/2026) pukul 20.00 WIB. Aksi pencurian ini terjadi pada Juli 2025 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua orang pelaku yang memang menjadi target operasi kami berhasil tertangkap. Keduanya ini melakukan pencurian 800 kilogram getah karet di salah satu pengepul," katanya, Kamis (12/2/2026).
Firdaus melanjutkan, di lokasi kejadian keduanya juga mencuri satu unit timbangan. Mereka membawa barang curian menggunakan pikap milik salah satu pelaku.
"Modusnya itu pakai pikap. Jadi mereka beraksi di malam hari, mereka memindahkan getah karet didalam penampungan di lapak tersebut. Para pelaku juga membawa alat timbangan," tuturnya.
800 kilogram getah karet hingga timbangan kata Firdaus dijual dengan harga Rp 7,6 juta.
"Mereka langsung jual, jadi untuk menghilangkan barang bukti juga. Dijual cepat dengan total Rp 7,6 juta," terangnya.
Uang tersebut lanjutnya digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
"Jadi keterangannya untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian dibelikan juga narkoba, memang mereka ini pengguna juga," ujarnya.
Terlibat Begal hingga Perampokan
Dari hasil pemeriksaan, kata Firdaus, tersangka Ari Febrepta (36) memiliki empat catatan tindak pidana dan Edi Suhariyanto (49) memiliki dua catatan tindak pidana.
"Keduanya memang buronan atas beberapa kasus kejahatan yang dilakukan. Jadi selain kasus pencurian getah karet 800 kilogram, mereka juga membekali diri dengan senjata tajam jenis golok," jelasnya.
Lebih lanjut, Firdaus merincikan tersangka Ari terlibat kasus begal hingga pencurian. Hal serupa juga dilakukan oleh tersangka Edi.
"Untuk tersangka AF ini ada catatan pencurian dirumah hingga pembegalan, ia juga seorang residivis narkoba. Sementara untuk ES pun sama," terangnya.
Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Mesuji. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-undang nomor 1 Tahun 2023.
(csb/csb)
