Sekdes di Jombang Palsukan Surat Jual Beli Tanah Warga demi Rp 4 Juta

Sekdes di Jombang Palsukan Surat Jual Beli Tanah Warga demi Rp 4 Juta

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 04 Mar 2026 08:15 WIB
Sekdes di Jombang yang nekat palsukan surat jual beli tanah demi Rp 4 juta.
Sekdes di Jombang yang nekat palsukan surat jual beli tanah demi Rp 4 juta. (Foto: Istimewa/dok Satreskrim Polres Jombang)
Jombang -

Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Sumobito, Jombang, Sutarji (57) dibeloskan ke bui karena memalsukan surat pernyataan jual beli tanah. Sutarji nekat melakukan pindana tersebut demi keuntungan Rp 4 juta.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, Sutarji ditangkap pada Jumat (27/2). Warga Dusun/Desa Bakalan ini dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Jombang. Polisi juga menyita barang bukti selembar surat pernyataan jual beli tanah antara Aris Sugiantoro (50) dengan Mukaidah (60) tanggal 18 Agustus 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris selaku pembeli tanah asal Dusun Medanbakti, Desa/Kecamatan Sumombito, Jombang. Sedangkan Mukaidah penjual tanah warga Dusun Bakalan sendiri.

"Tersangka selaku Sekdes diduga menerbitkan surat pernyataan jual beli tanah dengan memalsukan tanda tangan semua pihak. Baik pembeli, penjual, para saksi, serta tanda tangan dan stempel scan di kolom tanda tangan kepala desa," terang Dimas kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

ADVERTISEMENT

Kasus yang menyeret Sekdes Bakalan ke jeruji besi ini berawal dari transaksi jual beli tanah antara Mukaidah dengan Aris. Keduanya mengurus surat pernyataan jual beli tanah di kantor desa setempat pada 18 Agustus 2023. Ketika itu, mereka ditemui Sutarji yang menawarkan bantuan.

Benar saja, sekitar 2 minggu kemudian, Sutarji menyerahkan surat pernyataan jual beli tanah kepada Aris. Kejahatan Sekdes Bakalan ini baru terungkap akhir 2025 lalu. Sebab Aris mengajukan perbaikan surat tersebut karena penulisan namanya salah.

Aris berniat menggunakan surat pernyataan jual beli tanah dari Pemerintah Desa Bakalan untuk mengikuti program PTSL tahun ini. Begitu surat itu dicek Kepala Desa Bakalan, Abdul Hamid (70), pemalsuan yang dilakukan Sutarji langsung terbongkar.

"Kades Bakalan tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut karena tanda tangan dan stempel dalam surat tersebut ternyata merupakan tanda tangan dan stempel scan," jelas Dimas.

Oleh sebab itu, Hamid melaporkan sekdesnya sendiri ke Polres Jombang pada 18 Desember 2025. Menurut Dimas, Hamid merasa dirugikan karena kewenangannya sebagai Kades Bakalan sudah dilampaui oleh Sutarji. Tersangka nekat membuat surat palsu demi keuntungan yang tak seberapa.

"Dia (Sutarji) menerima manfaat dari yang dia lakukan itu, dia mendapat Rp 4 juta dari pemohon berkas," tandas Dimas.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads