Polisi mengungkap hasil penangkapan tersangka narkoba yang terjaring operasi selama Bulan Juli di Sidoarjo. Sembilan tersangka merupakan residivis dari lapas.
Polisi menyita 30 kg ganja dari bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok. Polisi mengatakan ganja tersebut dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi.
Polisi menangkap pria asal Bandung yang mengedarkan 20 kg ganja di Mataram, NTB. Ternyata dia dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas Nusa Kambangan.