Langkah Ammar Zoni Hadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam Akhmad Akhsya, menuntut mantan suami Irish Bella itu 12 tahun penjara. Ammar dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad Akhsya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Ammar Zoni yang menghadiri sidang secara online sempat terdiam ketika JPU membacakan tuntutan. Beberapa detik terdiam, Ammar Zoni mengaku masih menimbang-nimbang untuk langkah selanjutnya yang akan ditempuh.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum," jawab Ammar Zoni akhirnya.
Jon Mathias sempat kesal karena tuntutan seberat itu. Ada hal yang membuatnya bingung.
"Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri," ujar Jon Mathias kesal.
Kuasa hukum Ammar Zoni menyinggung lagi soal asesmen yang sudah dikabulkan hakim, tapi belum dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap pihak terkait bisa mematuhi aturan hukum.
"Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi," tutur Jon Mathias.
"Kenapa tidak dilakukan, jadi kami ada firasat Ammar bakal dihukum berat. Padahal kalau asesmen dilakukan, ya pasti hasilnya bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan narkoba atau tidak, apakah dia penjual atau pembeli itu kan dari asesmen, apakah dia pecandu. Itu yang kita pertanyakan kenapa asesmen tidak dilakukan?" kata Jon Mathias.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan minggu depan.
"Menurut kami, ya kan baru tuntutan, kami akan susun pledoi, tapi janggal saja menurut kami tuntutannya Ammar dituntut 12 tahun. Pendapat saya, pertimbangan meringankan itu tidak ada. Bandar yang jelas dihukum 10 tahun," pungkas Jon Mathias.
Ini adalah kasus narkoba ketiga yang menjerat Ammar Zoni. Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023 di salah satu unit apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
(pus/dar)