Sidang lanjutan Bambang Tri dan Gus Nur kasus penistaan agama dan ujaran kebencian digelar di PN Solo. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di PN Solo, hari ini. Sidang keduanya digelar terpisah.
Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), dipindahkan ke Solo. Sebelumnya Bambang Tri sudah lebih dulu dipindah ke Solo.
Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) bercerita soal kehidupannya di penjara. Begini tanggapan pihak Polda Jateng.
Polisi menahan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian. 23 saksi telah diperiksa polisi.
Kemenag Blitar tak mengakui padepokan Gus Samsudin sebagai pondok pesantrern. Gus Samsudin mengakui bahwa padepokannya memang tak punya izin pondok pesantren.
Pengajian Segoro Gus Nur di Masjid Karomah, Singosari, Malang, 7 Agustus 2022, ditolak warga. Penolakan ibi didasari sikap-statemen yang meresahkan masyarakat.
Sugi Nur atau Gus Nur merespons penolakan warga Singosari, Malang, soal rencana pengajian Segoro. Dia mengaku pengajian itu pertemuan komunitas agen madu.