Secara garis besar hukum syariat Islam dibagi menjadi lima macam. Hukum inilah yang mendasari boleh atau tidaknya sesuatu perkara dilakukan oleh muslim sedunia.
Makna beragama secara kaffah adalah menjalani agama Islam secara menyeluruh bukan setengah-setengah, tidak memilih sebagian hukum Islam yang dilakukan.