Hukum Makruh: Pengertian, Jenis dan Contohnya

Hukum Makruh: Pengertian, Jenis dan Contohnya

Farah Ramadanti - detikHikmah
Senin, 06 Mar 2023 13:15 WIB
sumur
Ilustrasi hukum makruh dalam Islam. Foto: Getty Images/iStockphoto/justinkendra
Jakarta -

Hukum makruh termasuk salah satu hukum dalam ajaran Islam yang mengatur umatnya untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Makruh artinya sesuatu yang dibenci.

Hukum dapat disebut juga norma, patokan, kaidah, dan tolak ukur. Hukum digunakan dalam kehidupan manusia sehari-hari sebagai penilaian terhadap tingkah laku dan perbuatan sehingga selalu dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun dalam Islam, terdapat lima hukum yang digunakan sebagai tolak ukur dalam beribadah dan muamalah. Kelima jenis kaidah itu disebut dengan al-ahkam al-khamsah atau penggolongan yang lima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asmori dalam jurnalnya Al-Ahkam Al-Khams Sebagai Klasifikasi dan Kerangka Nalar Normatif Hukum Islam: Teori dan Perbandingan, memaparkan lima kualifikasi hukum Islam berikut, yakni dibolehkan (mubah, jaiz, ibahah), dianjurkan (sunnah, mandub, mustahab), tidak disukai (makruh), wajib (wajib, fardhu ain atau wajib perorangan, fardhu kifayah atau wajib kolektif), dan yang terakhir dilarang (haram).

Pengertian Hukum Makruh dalam Islam

Dalam Risalah Ushul Fiqh oleh Dr. H. Zamakhsyari bin Hasballah Thaib, Lc., MA, disebutkan makruh secara bahasa berarti mubghadh yakni yang dibenci. Sedangkan secara istilah berarti: "Sesuatu yang dilarang oleh syar'i, tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan."

ADVERTISEMENT

Sesuatu yang dilarang syar'i berarti tidak mencakup yang wajib, mandub, dan mubah. Tidak secara ilzam untuk ditinggalkan berarti tidak mencakup yang haram.

Dalam istilah ushul fiqh, makruh adalah sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, dan jika ditinggalkan akan mendapat pujian dan jika dilanggar tidak berdosa.

Sedangkan jumhur ulama mendefinisikan makruh adalah suatu larangan syara' terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut.

Jenis Hukum Makruh Beserta Contohnya

Dikutip dari Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam oleh Iwan Hermawan, S.Ag., M.Pd.I., dalam hukum makruh, para ulama membagi dua bagian, yaitu maktuh tahrim dan makruh tanzih.

1. Makruh tahrim

Makruh tahrim yaitu sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti, karena didasarkan oleh dalil zhanni yang masih mengandung keraguan. Makruh tahrim adalah kebalikan dari hukum wajib.

Contoh: larangan memakai bahan sutera dan perhiasan emas bagi laki-laki, poligami bagi orang yang khawatir tidak dapat berbuat adil, berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan di siang hari pada saat berpuasa karena dikhawatirkan air akan masuk ke rongga kerongkongan dan tertelan.

Terkait dengan larangan memakai bahan sutera dan perrhiasan emas bagi laki-laki terdapat dalam Hadits Riwayat Tirmidzi yang berbunyi sebagai berikut.

حرم لباس الحرير والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم

Artinya: "Diharamkan bagi laki-laki umat-Ku untuk memakai sutra dan emas, dan dihalalkan bagi perempuan mereka."

2. Makruh tanzih

Makruh tanzih yaitu sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya atau larangan syara' terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut.

Menurut jumhur ulama, pelaku yang berbuat makruh ini tidak dicela, sedangkan orang yang meninggalkannya adalah terpuji.

Contoh: memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang. Sebagian ulama Hanafiyah menganggap haram namun jika sangat dibutuhkan waktu perang maka dibenarkan tetapi dianggap makruh dan pelaku makrum tahrim tergolong tercela, sedangkan pelaku makruh tanzih tidak, dan orang yang meninggalkan kedua macam makruh tersebut adalah orang yang terpuji.

Pengantar Filsafat Hukum Islam - Dr. Busyro, M.Ag. perbedaan keduanya, makruh tahrim adalah larangan dengan tegas dan jelas, tetapi dasar pelarangannya dengan dalil yang zhanni, sedangkan pada makruh tanzih larangan tersebut tidak tegas dan jelas, dan dalil yang melarangnya juga berkualitas zhanni.

Adapun pengertian zhanni yakni dalil (ayat atau hadis) yang menunjuk kepada suatu makna yang mengandung pengertian lain. Secara umum, zhanni adalah perkiraan, sangkaan (antara benar dan salah).

Demikian penjelasan dari hukum makruh dan juga contoh-contohnya. Makruh adalah hukum yang mengandung larangan tetapi larangan tersebut tidak harus dijauhi. Sebab pelakunya juga tidak dikenai dosa ataupun ancaman siksa.

Wallahu alam.




(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads