Pria bernama Roso (40) ditangkap setelah melarikan dan menyetubuhi pacarnya yang berusia 14 tahun. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bocah berusia 10 tahun diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya patah dan cacat permanen di Nias Selatan, Sumatera Utara. Tante korban kini jadi tersangka.
Kepala Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyesalkan Pemkab Aceh Selatan yang mengirim 150 imigran Rohingya tanpa koordinasi. Padahal itu tanggung jawab Pemkab.