Rullyandi menyebut putusan DKPP soal Ketua KPU dkk melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan konstitusi.
TKN bakal mempelajari putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
KPU disanksi peringatan keras oleh DKPP terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. KPU juga dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mendapat respons beberapa kalangan.