Kata Pakar Unesa-Wakil Rektor UB soal Sanksi KPU dan Pencalonan Gibran

Kata Pakar Unesa-Wakil Rektor UB soal Sanksi KPU dan Pencalonan Gibran

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 05 Feb 2024 22:50 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Dr. Hananto Widodo., S.H.,M.H.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Dr. Hananto Widodo., S.H.,M.H/Foto: Istimewa
Surabaya -

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, mendapat respons beberapa kalangan. Putusan tersebut terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU sebagai teradu melalui putusan 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, khususnya yang tertuang dalam halaman 188. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Dr. Hananto Widodo., S.H.,M.H., ikut merespons hal itu.

Hananto menerangkan, putusan DKPP merupakan putusan etik. Itu sesuai dengan fungsi DKPP yang berwenang terkait etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DKPP tidak memiliki kewenangan terkait keabsahan (pencalonan salah satu pasangan presiden dan wakil presiden)," kata Hananto.

Menurut Hananto, masyarakat harus tahu apa itu etik dan apa itu hukum. Jika berbicara tentang etik, maka menyangkut hal yang baik dan buruk. Ini berbeda jika kita berbicara tentang hukum.

ADVERTISEMENT

"Jika hukum itu terkait hal yang benar dan salah. Bisa diartikan putusan DKPP memberikan sanksi (pada Ketua KPU) ini tidak ada kaitannya dengan sah atau tidaknya pencalonan presiden maupun wakil presiden," tuturnya.

Wakil Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H. juga angkat bicara soal ini. Ia mengungkapkan putusan 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 dijatuhkan pada KPU bukan terkait keabsahan pendaftaran pasangan calon.Wakil Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H/ Foto: Istimewa

Wakil Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H. juga angkat bicara soal ini. Ia mengungkapkan putusan 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 dijatuhkan pada KPU bukan terkait keabsahan pendaftaran pasangan calon.

Menurut Prof Ali, meskipun putusan itu menimbulkan penilaian adanya cacat etik saat pendaftaran, namun tidak serta merta menimbulkan akibat hukum.

"Tidak ada kaitan sanksi etik berdampak pada status pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden," terang Prof Ali.

Prof Ali mencontohkan kasus di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu MKMK memutus Ketua MK Anwar Usman melanggar etik. Saat itu yang diputus tindakan Anwar Usman.

"Meski Anwar Usman diputus melanggar etik namun tidak serta merta membatalkan putusan MK saat itu. Bisa saja namun harus mengajukan judicial review ke MK," tutupnya.




(sun/iwd)


Hide Ads