Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan angkat bicara ihwal sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anies mengatakan sanksi tersebut adalah peringatan dan alarm bagi semua pihak agar tak lagi melanggar batas-batas etika dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saya sudah sampaikan kemarin, saya apresiasi pada DKPP yang sudah berani mengungkap yang senyata-nyatanya. Dan ini sekaligus juga pengingat, ini adalah alarm, sembilan hari lagi pemilu, jangan sampai nanti di hari pemilu dan setelah hari pemilu muncul masalah seperti ini lagi. Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi. Ini peringatan bagi semua jangan ada pelanggaran," kata Anies kepada awak media seusai memimpin kampanye akbar di Lapangan Karang Pule Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (6/2/2024).
Momen ini, kata Anies, bisa menjadi refleksi bagi semua pihak agar dapat mengoreksi peristiwa yang sedang terjadi dalam rangka menyongsong Pemilu 2024. "Banyak pihak sudah menyuarakan tentang dilucutinya demokrasi, direndahkannya etika," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, silansir dari detikNews, Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan langsung putusan kepada KPU ini di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Heddy.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Diketahui, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Namun, Heddy menegaskan putusan tersebut hanya berkaitan dengan etik. Menurutnya, putusan itu tidak mengganggu pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
"Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Heddy
(nor/dpw)