Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, digelar di PN Semarang hari ini.
Polda Nusa Tenggara Barat hakulyakin menetapkan IWAS sebagai tersangka pelecehan seksual kepada mahasiswi, MA. IWAS terbiasa pakai kaki untuk pengganti tangan.