Penyelenggara pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di hotel bintang empat di Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) yakni pria berinisial DRH (33). Kepada polisi, ia mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual.
"Iya, dia (tersangka) umur 12 tahun, jadi korban pelecehan, dia dari umur itu sudah senang laki-laki," kata Kanit Reskrim Polsek Setiabudi AKP Sudarto saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).
Menurut Sudarto, pelaku merupakan karyawan swasta. Kepada polisi, ia mengaku baru pertama kali menyelenggarakan pesta seks sesama jenis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuannya baru sekali (menggelar pesta seks), tapi kalau dia melakukan hubungan sesama jenis sudah berkali-kali," tuturnya.
DRH selaku penyelenggara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara delapan peserta yakni WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39),dan AS (41) sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
Pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay itu digerebek pada Sabtu (24/5). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pesta seks, mulai dari gel pelumas hingga alat kontrasepsi.
DRH (33) mengaku menyewa kamar hotel untuk perayaan ulang tahun. "Pelaku DRH alias K mem-booking kamar hotel seharga Rp 1.179.750 dengan alasan untuk perayaan ulang tahun temannya bernama D (laki-laki)" kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman kepada wartawan, Selasa (27/5).
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)