Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) hakulyakin menetapkan IWAS sebagai tersangka pelecehan seksual kepada mahasiswi, MA. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan IWAS memiliki kemampuan adaptasi tinggi meski tak memiliki kedua tangan atau difabel.
Menurut Syarif, IWAS menggunakan kedua kakinya untuk beragam kegiatan. Misalkan, makan, membuka pintu, hingga mengendarai motor yang didesain khusus. "Kemampuan ini juga digunakan untuk membuka celana korban (MA) serta melakukan tindakan lainnya," paparnya saat konferensi pers di Polda NTB pada Senin (2/12/2024).
Syarif menuturkan analisis tim ahli juga menyatakan IWAS memiliki kecenderungan manipulatif, lihai membaca situasi, dan inkonsistensi saat memberikan pernyataan. "Meski difabel, IWAS tidak memiliki hambatan seksual dan mampu memanfaatkan kerentanan MA," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik, Syarif melanjutkan, menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian MA, jilbab, rok, legging, pakaian dalam, serta seprai. Selain itu, uang Rp 50 ribu juga turut diamankan sebagai barang bukti kasus asusila tersebut.
IWAS kini berstatus tahanan rumah. Adapun, ibunya IWAS, GAA menyanggah jika putranya dituduh melecehkan MA.
"Anak saya ini kan tidak bisa buka baju, bagaimana cara memerkosa korban?" ujar GAA, ibu dari IWAS, kepada detikBali, Minggu (1/12/2024).
(gsp/iws)