Sembilan terdakwa perusakan belasan TPS dan pembakaran logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Sebanyak 28 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Thailand pada Agustus 2023 lalu akhirnya dipulangkan. Mereka diantar hingga ke kampung halaman masing-masing.