Sebanyak 28 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Thailand pada Agustus 2023 lalu akhirnya dipulangkan. Mereka diantar hingga ke kampung halaman masing-masing.
Para nelayan yang berangkat melaut menggunakan dua kapal yakni KM Cahaya Putra 02 dan KM Salsabila dikeluarkan dari penjara pada Selasa 12 Maret. Mereka kemudian dibawa pulang ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banteng pada Kamis (14/3) kemarin.
"Mereka terbang melalui Phuket-Singapura-Jakarta dan tiba kemarin. Tadi siang para nelayan ini sudah kita pulangkan ke Aceh," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Akkar Arafat kepada wartawan, Jumat (16/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Akkar, proses pemulangan dari Thailand ke Indonesia didampingi tim Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla. Sementara pemulangan ke Tanah Rencong ditanggung Pemerintah Aceh.
Sebelum dipulangkan ke Aceh, kata Akkar, para nelayan itu sempat diinapkan di Rumah Singgah, Cipinang, Jakarta Timur. Mereka dipulangkan hari ini dari Jakarta menuju Bandara Kuala Namu, di Sumatera Utara (Sumut) dan dijemput Kepala Dinas Sosial Aceh Muslem Yacob.
Akkar menjelaskan, ke-28 nelayan itu akan diantar ke kampung halaman masing-masing di Aceh Timur. Pemerintah Aceh mengaku berterimakasih kepada KRI Songkhla, Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, BP2MI serta sejumlah pihak yang membantu pemulangan para nelayan tersebut.
"Kita mendapat perintah langsung bapak Gubernur Aceh Bustami untuk langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dan untuk segera membawa pulang warga Aceh tersebut ke kampung halaman mereka di Aceh Timur," ujar Akkar.
Nelayan yang dipulangkan dari KM Cahaya Putra dk antaranya Tomy, Muklis, T Nabila Nabawi, Maulana Putra, Johari Muhammad, Sharkawi, Azhar, Saiful Nizar, M Wahyu, Muhammad Lidan, Muhammad Adam, Ziyauddin, Sandawi, M Zulfan, M Nahli, Zoini, Sulaiman, Ferizal, Mazar Ali, Samidan.
Sementara di Kapal Salsabila di antaranya Ramazani, Muldiansyah, MHD Agus Munandar, Junaidi, Ramadani, Abubakar dan Abdullah.
(agse/dhm)