Suaranya Hilang, Caleg PKS di Lombok Barat Ngamuk di Rapat Pleno Kecamatan

Lombok Barat

Suaranya Hilang, Caleg PKS di Lombok Barat Ngamuk di Rapat Pleno Kecamatan

Helmy Akbar - detikBali
Rabu, 28 Feb 2024 12:19 WIB
Caleg PKS Abubakar Abdullah asal dapil Sekotong-Lembar saat meluapkan emosinya di lokaso rapat pleno di Kecamatan Lembar.
Caleg PKS Abubakar Abdullah asal dapil Sekotong-Lembar saat meluapkan emosinya di lokaso rapat pleno di Kecamatan Lembar. (Foto: Istimewa)
Lombok Barat -

Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Lombok Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) II Sekotong-Lembar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abubakar Abdullah, geram karena perolehan suaranya hilang. Caleg asal Gili Gede Sekotong itu mengaku telah dicurangi penyelenggara pemilu saat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Lembar.

Dalam video viral yang beredar, Abubakar tampak meluapkan emosi dan mengamuk di lokasi rapat pleno. Dalam video berdurasi 5 menit 49 detik itu, Abubakar mengaku telah dizalimi oknum penyelenggara pemilu.

Tampak Abubakar bersama tim pemenangannya memadati lokasi rapat pleno. Sejumlah aparat kepolisian berjaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abubakar mengaku mengantongi bukti raihan suara berdasarkan form C Hasil yang diperoleh dari lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Namun tiba-tiba, kata Abubakar, suara miliknya tersebut raib saat rapat pleno di tingkat kecamatan.

"Ini kan zalim namanya, mereka (penyelenggara pemilu) telah melakukan pemufakatan jahat," ujar Abubakar saat dihubungi via telepon pada Rabu (28/2/2024).

ADVERTISEMENT

Suaranya yang hilang tersebut, kata Abubakar, diduga 'digeser' ke salah satu caleg PKS.

"Harusnya nomor urut 2 dapat 2.204 di Kecamatan Lembar. Tapi ini dinaikkan jadi 3.140. Dan itu kami punya datanya," tegas Abu.

Ia mengeklaim pada tabulasi internal PKS, raihan suaranya jauh lebih tinggi dibanding caleg PKS nomor urut 2 tersebut.

Saksi saya beberapa kali minta untuk dibuka secara transparan saat rekalitulasi di desa. Tiba-tiba langsung per kecamatan, ini terjadi manipulasi, ada unsur pidana di sana, pembohongan publik," tuding Abubakar.

"Mereka sudah melakukan pemufakatan jahat, itu pidana. Harus ada pembelajaran hukum untuk pelaku-pelaku ini. Ada indikasi pemufakatan jahat ini dan ada data-datanya," tegasnya kembali.

"Saya hadir di sana (lokasi rapat pleno) untuk meluruskan dan meminta kepada PPK dan Panwascam untuk membuka hasil pleno sebelumnya perdesa. Biar jelas dan tidak ada perubahan," ujarnya.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, mengaku masih menunggu adanya pembuktian dari caleg bersangkutan.

Rizal menerangkan jika ada keberatan atau laporan kejadian khusus atas proses perhitungan atau rekapitulasi suara harusnya disampaikan ketika proses pleno kecamatan. Bukan pada setelah dilakukan pleno.




(dpw/dpw)

Hide Ads