Fahim Mawardi, terpidana kasus pencabulan di Jember viral telah bebas dari Lapas Klas IIA Jember. Ia hanya menjalani hukuman bui 1 tahun dari vonis 8 tahun.
Dua narapidana terorisme berinisial AS dan W menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB). Mereka langsung sujud syukur sesaat setelah keluar dari lapas.
Sebanyak 11 narapidana di Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Sumsel, bebas setalah mendapatkan remisi HUT RI ke-79. Total ada 831 napi yang mendapat remisi.
Sebanyak 3.191 narapidana (Napi) di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan remisi HUT ke-79 RI. Di mana 42 di antaranya yang mendapat remisi langsung bebas.
Sebanyak 701 narapidana di Gorontalo menerima remisi HUT ke-79 RI, dengan 18 di antaranya langsung bebas. Remisi sebagai penghargaan bagi perilaku baik.