Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan santriwati hafizah di Kendal. Berikut pengakuan Naufal (21) asal Magelang, pembunuh dan pemerkosa mayat korban.
Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua tersangka korupsi pembangunan agrowisata, merugikan negara Rp 8 miliar. Satu tersangka sudah ditangkap, satu mangkir.
Naufal Dzul Faqar (21) pria asal Magelang mengaku membunuh korban lalu memperkosa mayatnya dan memvideokan aksi bejatnya. Dia juga menggasak ponsel korban.