Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan santriwati Kendal inisial SN (19). Pembunuhnya, Naufal (21) pria asal Magelang, mengaku membunuh korban lalu memperkosa mayatnya. Naufal juga merekam video aksi bejatnya itu.
Naufal mengaku baru empat hari berkenalan dengan korban. Keduanya kemudian melakukan pertemuan pada Rabu (16/10) malam. Hal itu dia sampaikan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kendal hari ini.
"Saya berangkatnya dari KEK (Kawasan Ekonomi Khusus Kendal), langsung jemput korban di sekitar jalan raya Ngampel (sekitar pondok pesantren korban). Sampai di lokasi jemputnya sekitar pukul 21.00 WIB, lokasi jemput yang nentuin korban," kata Naufal, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah jemput korban lalu saya ajak jalan-jalan dari Kendal sampai ke Kaliwungu lalu mampir di kos saya," imbuh dia.
Setelah dari kos tersangka, Naufal mengajak korban ke Boja untuk membeli sepatu. Namun korban menolak dan meminta diantar kembali ke pondok pesantren.
"Dari kos, korban mau saya ajak ke Boja namun korban menolak dan minta untuk diantar pulang ke ponpes," ujar Naufal.
Dalam perjalanan, Naufal mengaku muncul niat jahat untuk memperkosa korban di hutan cagar alam Darupono, Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan. Setiba di lokasi, Naufal memaksa korban. Korban pun menolak dan melawan.
"Saat di lokasi saya ajak korban untuk berhubungan intim tapi korban tidak mau. Lalu saya paksa dan korban berontak sampai menampar saya dua kali dan mencakar wajah saya," kata Naufal.
Naufal kemudian mencekik leher korban dan menggorok leher korban sebanyak dua kali dengan sebilah pisau yang dia bawa. Naufal kemudian memperkosa korban yang sudah meninggal.
"Saya jadi emosi dan kalap terus saya cekik dan saya gorok lehernya sebanyak dua kali dengan pisau yang saya bawa. Saya perkosa dalam kondisi korban sudah meninggal, sebelumnya sudah saya lepasin celana panjang dan celana dalammya," ujar Naufal.
"Iya saya rekam video saat korban saya perkosa. Itu untuk konsumsi sendiri," sambungnya.
Naufal akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (25/10). Dia sempat buron selama sepekan.
Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra mengatakan Naufal dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
(dil/afn)