Kejaksaan Negeri Cianjur tetapkan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian dan pegawai swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata. Akibat ulah para tersangka negara rugi ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin mengatakan, program bantuan yang diduga dikorupsi pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022.
Dana sebesar Rp 13 miliar itu diperuntukan pembangunan agrowisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk di Cipanas anggarannya sebesar Rp 3,6 miliar dan untuk lokasi Warungkondang pagunya Rp 9,7 miliar. Jadi total sekitar Rp 13 miliar," kata dia, Senin (9/12/2024).
Menurut dia, dalam menjalankan aksinya DNF yang merupakan pegawai di Kementerian Pertanian dan SO yang merupakan pegawai swasta bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kota Santri.
Dana sebesar Rp 13 miliar itu disalurkan ke 7 kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk.
"Uang dari kementerian itu masuk ke rekening tujuh kelompok tersebut, kemudian ditarik atau diambil lagi oleh keduanya untuk dikerjakan oleh pihak ketiga. Tersangka SO ini yang merupakan pihak ketiganya. Padahal harusnya pekerjaan itu dilakukan secara swakelola," ucap dia.
Dia menjelaskan, dana tersebut diduga tidak diaplikasikan dengan maksimal, meskipun dari laporan pertanggungjawaban sudah terlaksana 100 persen atau telah rampung.
"Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak Agustus 2024, terungkap kalau kondisinya tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan. Dan agrowisata tersebut sekarang tidak bisa termanfaatkan," ucap dia.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan perbuatan kedua pelaku diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar.
"Dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. Aliran dananya kemana saja dan digunakan untuk apa saja masih kami dalami," ucap dia.
Dia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Tersangka Mangkir Panggilan Kejaksaan Cianjur
Kejaksaan Negeri Cianjur baru mengamankan satu dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan agrowisata.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin mengatakan, pihaknya baru mengamankan tersangka SO yang merupakan pihak ketiga atau pelaksana pembangunan agrowisata.
"Yang baru diamankan satu orang, dia pegawai swasta," kata dia.
Baca juga: 12 Juta Warga Jabar Golput di Pilkada 2024 |
Sementara itu, DNF yang merupakan pegawai Kementerian Pertanian belum memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih sakit dan dirawat.
"Sudah kami panggil tapi tidak datang. Alasannya sakit. Kami cek memang ada di salah satu rumah sakit di Jakarta," kata dia.
Menurut Kamin pihaknya akan kembali melakukan panggilan. Jika tak kunjung datang, maka akan dilakukan penjemputan paksa.
"Ada tahapannya, panggilan pertama dan ketiga. Kalau tidak kunjung memenuhi panggilan kami akan jemput paksa. Yang jelas DNF juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(mso/mso)