Pria asal Magelang, Naufal (21) tetap melakukan pemerkosaan terhadap jasad santriwati Kenal, SN (21) yang dia bunuh dengan tangannya sendiri. Tak hanya itu, Naufal juga merekam aksi bejatnya itu.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kendal, Jalan Raya Soekarno-Hatta, Naufal mengaku baru berkenalan dengan korban selama 4 hari. Keduanya kemudian melakukan pertemuan pada Rabu (16/10) malam.
"Saya berangkatnya dari KEK langsung jemput korban di sekitar Jalan Raya Ngampel (sekitar pondok korban). Sampai dillokasi jemputnya sekitar pukul 21.00 WIB, lokasi jemput yang nentuin korban," jelas tersangka, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah jemput korban lalu saya ajak jalan-jalan dari Kendal sampai ke Kaliwungu lalu mampir di kos saya," sambungnya.
Dari kos tersangka, korban diajak ke Boja untuk membeli sepatu. Namun korban menolak dan meminta untuk diantar ke pondok pesantren.
"Dari kos, korban mau saya ajak ke Boja namun korban menolak dan minta untuk diantar pulang ke ponpes," terangnya.
Dalam perjalanan timbul niat jahat tersangka untuk membawa korban ke hutan cagar alam Darupono, Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan untuk menyetubuhi korban. Di sana korban yang dipaksa bersetubuh berusaha menolak sehingga korban menampar sebanyak dua kali dan mencakar wajah tersangka.
"Saat di lokasi saya ajak korban untuk berhubungan intim tapi korban tidak mau. Lalu saya paksa dan korban berontak sampai menampar saya dua kali dan mencakar wajah saya," ujarnya.
Karena kalap dan emosi, tersangka kemudian mencekik leher korban dan menggorok leher korban sebanyak dua kali dengan sebilah pisau yang dibawa tersangka.
Tak hanya sampai di situ, korban yang sudah meninggal kemudian diperkosa oleh tersangka yang sebelumnya telah melucuti celana panjang dan celana dalam korban.
"Saya jadi emosi dan kalap terus saya cekik dan saya gorok lehernya sebanyak dua kali dengan pisau yang saya bawa. Saya perkosa dalam kondisi korban sudah meninggal, sebelumnya sudah saya lepasin celana panjang dan celana dalammya," ungkapnya.
Tersangka mengakui saat memperkosa korban, dirinya sempat merekam video aksi perbuatan cabulnya.
"Iya saya rekam video saat korban saya perkosa. Itu untuk konsumsi sendiri," akunya.
Sepekan buron, Naufal akhirnya ditangkap pada Jumat (25/10). Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra menyebut tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
(afn/apu)