Usai Bunuh-Perkosa Santriwati Kendal, Naufal Jual Ponsel Korban

Usai Bunuh-Perkosa Santriwati Kendal, Naufal Jual Ponsel Korban

Saktyo Dimas R - detikJateng
Senin, 28 Okt 2024 17:07 WIB
Naufal Dzul Faqar (21) asal Magelang, tersangka pembunuh santriwati Kendal, saat digelandang anggota Polres Kendal, Senin (28/10/2024).
Naufal Dzul Faqar (21) asal Magelang, tersangka pembunuh santriwati Kendal, saat digelandang anggota Polres Kendal, Senin (28/10/2024). Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Terungkap sederet fakta baru dalam kasus pembunuhan santriwati Kendal inisial SN (21). Pembunuhnya, Naufal Dzul Faqar (21) pria asal Magelang, mengaku sempat memperkosa mayat korban dan memvideokan aksi bejatnya itu. Dia juga menggasak ponsel korban lalu dijual.

"Habis saya bunuh terus saya ambil HP-nya dan pulang ke kos. Sempat di kos sehari terus saya pulang ke Magelang. Saya jual HP korban di Magelang," kata Naufal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (28/10/2024).

Setelah menjual HP korban, Naufal kembali ke Kendal untuk bekerja seperti biasa. Dia ditangkap polisi di tempat kerjanya pada Jumat (25/10) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Habis jual HP korban terus saya balik lagi ke Kendal untuk kerja seperti biasa di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Kendal," ujar Naufal.

Sebelumnya, Naufal mengaku baru empat hari berkenalan dengan korban. Keduanya kemudian bertemu pada Rabu (16/10) malam.

ADVERTISEMENT

"Saya berangkatnya dari KEK (Kawasan Ekonomi Khusus Kendal), langsung jemput korban di sekitar jalan raya Ngampel (sekitar pondok pesantren korban). Sampai di lokasi jemputnya sekitar pukul 21.00 WIB, lokasi jemput yang nentuin korban," kata Naufal.

"Sudah jemput korban lalu saya ajak jalan-jalan dari Kendal sampai ke Kaliwungu lalu mampir di kos saya," imbuh dia.

Setelah dari kos tersangka, Naufal mengajak korban ke Boja untuk membeli sepatu. Namun korban menolak dan meminta diantar kembali ke pondok pesantren.

Di tengah perjalanan, muncul niat jahat Naufal untuk memperkosa korban di hutan cagar alam Darupono, Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan. Setiba di lokasi, Naufal lalu memaksa korban. Korban pun menolak dan melawan.

"Saat di lokasi saya ajak korban untuk berhubungan intim tapi korban tidak mau. Lalu saya paksa dan korban berontak sampai menampar saya dua kali dan mencakar wajah saya," kata Naufal.

Naufal kemudian mencekik leher korban dan menggorok leher korban sebanyak dua kali dengan sebilah pisau yang dia bawa. Naufal kemudian memperkosa korban yang sudah meninggal.

"Saya jadi emosi dan kalap terus saya cekik dan saya gorok lehernya sebanyak dua kali dengan pisau yang saya bawa. Saya perkosa dalam kondisi korban sudah meninggal, sebelumnya sudah saya lepasin celana panjang dan celana dalamnya," ujar Naufal.

"Iya saya rekam video saat korban saya perkosa. Itu untuk konsumsi sendiri," sambungnya.

Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads