Sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan money politic. laporan ini buntut kasus yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
LHKPN mencatat harta kekayaan Rohidin Mersyah mencapai Rp 4,1 miliar. Harta itu terbagi menjadi empat jenis aset, berikut daftar dan rincian kekayaannya.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam OTT terkait pungutan pegawai untuk Pilkada 2024. KPU tetap jalankan tahapan Pilkada.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah OTT. Melihat deretan propertinya, ternyata ia mempunyai tanah seluas 6 hektare.