Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia diduga terlibat dalam kasus pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada.
Sebagai pejabat negara, tentu Rohidin wajib melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia pun telah melaporkan nilai hartanya untuk periode 2023.
Dilihat detikcom, Senin (25/11/2024), Rohidin Mersyah melaporkan LHKPN-nya pada 21 Maret 2024 lalu. Dalam LHKPN tersebut, tercatat nilai kekayaan yang ia miliki sebesar Rp 4.100.059.062 atau sekitar Rp 4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Dari empat bentuk kekayaan tersebut, aset terbesarnya berupa properti.
Rohidin memiliki 4 tanah dan satu tanah sekaligus bangunan dengan total nilai Rp 2,6 miliar. Seluruh properti tersebut berlokasi di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai dan luas yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, sebagai berikut.
1. Tanah seluas 1.200 m2 di Kab / Kota Kota Bengkulu dari hasil sendiri senilai Rp 100.000.000
2. Tanah seluas 60.000 m2 di Kab / Kota Bengkulu Selatan Selatan dari hasil sendiri senilai Rp 150.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 553 m2/216 m2 di Kab/ Kota Kota Bengkulu dari hasil sendiri senilai Rp 1.400.000.000
4. Tanah seluas 600 m2 di Kab / Kota Kota Bengkulu dari hasil sendiri senilai Rp 500.000.000
5. Tanah seluas 910 m2 di Kab / Kota Kota Bengkulu dari hasil sendiri senilai Rp 450.000.000
Kemudian, nilai aset kendaraan dan mesin yang dimilikinya sebesar Rp 279 juta yang terdiri dari sepeda motor Honda tahun 2018 Rp 70 juta, Mobil Toyota Harrier tahun 2010 Rp 200 juta, dan sepeda motor Honda tahun 2013 Rp 9 juta. Semua kendaraan tersebut didapat dari hasil sendiri.
Ada pun nilai harta bergeraknya Rp 265 juta. Sementara nilai kas dan setara kas sebanyak Rp 956.059.062 atau Rp 956 juta.
Sebelumnya diberitakan oleh detikNews, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah cukupnya bukti permulaan.
"Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan
3 orang sebagai Tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," kata Alexander dikutip dari detikNews.
Hal itu usai KPK melakukan OTT di Bengkulu. KPK mengatakan OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada.
"Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)