Sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu dilaporkan ke Bawaslu Bengkulu terkait dugaan money politic. laporan ini buntut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekda Isnan Fajri serta Evriansyah alias Anca Adc Rohidin sebagai tersangka dugaan pungutan kepada sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu untuk biaya Pilkada. Rohidin sendiri kembali maju di Pilkada 2024 sebagai cagub petahana.
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu ikut diperiksa KPK. Di antaranya, Syarifudin (Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu), Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Bengkulu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyita uang sebesar Rp. 7 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap Rohidin Mersyah. Uang itu akan digunakan untuk pemenangan Rohidin Mersyah-Meriani.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, kuasa hukum paslon Pilgub Bengkulu Helmi-Mian, Agustam.Rachman melaporkan para pejabat yang diperiksa KPK ke Bawaslu.
"Berdasarkan rillis KPK terungkap adanya tindakan money politic untuk memenangkan Rohidin Mersyah, dan ini sudah dibuktikan KPK," kata Agustam, Senin (25/11).
"Jelas ini money politik dan bisa dilakukan pembatalan paslon, kita minta Bawaslu memproses laporan ini," jelas Agustam.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ngatijo mengungkapkan, laporan yang disampaikan pihak paslon Helmi-Mian akan ditindaklanjuti. Pihaknya akan melakukan rapat pleno.
"Berkas laporannya kami terima dan akan segera kami.bahas dalam pleno, apakah telah memenuhi syarat dan bisa kami jadikan sengketa atau tidak," tutup Ngatijo.
Pada bulan September 2024 - Oktober 2024, Isnan Fajri diperintahkan Rohidin mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Dalam prosesnya, Syafriandi menyerahkan uang sejumlah Rp. 200 juta kepada Rohidin Mersyah melalui Evriansyah dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas.
Sedangkan, Tejo Suroso mengumpulkan uang sejumlah Rp. 500 juta yang berasal dari potongan anggatan ATK, potongan SPPD dan potongan tunjangan pegawai terkait hal tersebut, dan mengancam akan mengganti Tejo Suroso apabila Rohidin Mersyah tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Tejo Suroso akan diganti.
"Ini telah melanggar Pasal 73 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Serta Wali kota /Wakil Wali Kota dan Pasal 66 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye.
Dalam perkara ini, KPK total uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.
(mud/mud)