Apakah Rohidin Mersyah masih bisa maju Pilgub Bengkulu 2024? Pertanyaan ini muncul usai Rohidin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu sekaligus Cagub Bengkulu 2024 yang ditangkap KPK karena kasus pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. Status pencalonannya di Pilgub Bengkulu membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap aturan yang berlaku.
Rohidin Mersyah Jadi Tersangka KPK
Dilansir detikNews, penangkapan Rohidin Mersyah terjadi di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam. Ia tiba di gedung KPK pada Minggu (24/11) pukul 14.33 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) sebelum hari pemungutan suara 27 November 2024.
Lantas, apakah penetapan Rohidin sebagai tersangka berdampak pada status pencalonannya sebagai calon gubernur petahana Bengkulu 2024. Berikut ini sederet aturan dari KPU terkait masih bisa maju ke Pilgub Bengkulu atau tidak.
Apakah Rohidin Mersyah Masih Bisa Maju Pilgub Bengkulu 2024?
Komisioner KPU RI Idham Holik mengungkap ada aturan terkait pasangan calon yang terlibat persoalan hukum. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8). Berikut bunyinya:
Ayat (6)
Dalam hal calon bupati/wali kota dan/atau calon wakil bupati/wali kota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
Ayat (7)
Dalam hal calon bupati/wali kota dan/atau calon wakil wali kota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wali kota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
Ayat (8)
Dalam hal calon bupati/wali kota dan/atau calon wakil bupati/wakil wali kota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
KPU Bengkulu memastikan Pilgub 2024 tetap berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan. Proses pencoblosan 27 November tidak terpengaruh dengan kasus OTT KPK yang menjerat Rohidin Mersyah.
Dari aturan KPU tersebut, proses pencoblosan tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Apabila paslon yang terjerat kasus hukum terpilih sebagai pemimpin daerah maka ketentuan lebih lanjut mengacu pada Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU No 10 Tahun 2016.
Sebagai informasi, Rohidin Mersyah maju kembali sebagai calon Gubernur Bengkulu. Ia maju berpasangan dengan Meriani dan mendapat nomor urut 2. Rohidin maju dengan diusung empat partai politik yakni Golkar, Hanura, PPP, dan PKS.
Itulah penjelasan terkait status pencalonan Rohidin Mersyah bisa maju atau tidaknya ke Pilgub Bengkulu imbas OTT KPK. Semoga membantu ya!
(csb/csb)