Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu yang juga cagub Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. Lantas bagaimana nasib pencalonan Rohidin di Pilgub Bengkulu setelah jadi tersangka?
Dilansir dari detikNews, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyatakan tetap menjalankan tahapan Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu. KPU memastikan proses ini tidak terpengaruh oleh kasus OTT KPK di Bengkulu.
"Kami menyampaikan statement kepada teman-teman media, yang pertama bahwasanya kami KPU Provinsi Bengkulu akan melaksanakan tahapan ini sesuai dengan jadwal, tetap akan melakukan pencoblosan 27 November," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, dikutip dari detikNews, Senin (25/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan tahapan pilkada berjalan sesuai yang telah dirancang, yakni saat ini pada 24-26 November 2024 dalam tahap masa tenang pilkada dan proses pendistribusian logistik Pilkada 2024.
"Jadi tidak terganggu isu-isu lagi kekinian, dan kami tetap melaksanakan tahapan itu, dan mulai besok kami akan melakukan pendistribusian logistik di beberapa TPS yang sulit. Dan 26 November kami pastikan seluruh logistik terdistribusi ke seluruh TPS di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Rohidin Mersyah merupakan Gubernur Bengkulu petahana yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024. Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meriani menjadi pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2.
Simak Video 'KPK Tegaskan OTT Gubernur Bengkulu Bukan Pesanan Partai Tertentu':
Bagaimana aturan jika calon gubernur jadi tersangka? Baca di halaman selanjutnya.
Aturan Saat Calon Gubernur Jadi Tersangka
KPU juga membeberkan aturan jika ada calon kepala daerah yang jadi tersangka.
Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan ada aturan terkait paslon yang terlibat persoalan hukum. Dia menyebut aturan itu ada pada Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Berikut ini isinya:
(6) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
(7) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
(8) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Meski begitu, dia tidak mau mendahului penegak hukum. Dia menyampaikan yang berwenang memberikan status tersangka atas dugaan kasus itu tetap penegak hukum.
"Yang berwenang memberikan penilaian atau pemberian status atas dugaan tersebut adalah lembaga penegak hukum," kata Idham.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu.
Simak Video 'KPK Tegaskan OTT Gubernur Bengkulu Bukan Pesanan Partai Tertentu':