Hari Buruh selalu diperingati pada tanggal 1 di setiap tahunnya. Pemerintah menetapkan hari itu sebagai libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2024.
Perserikatan buruh dan pengusaha di Kabupaten Sukabumi menolak mentah-mentah kebijakan pemerintah yang mengharuskan semua pekerja membayar iuran Tapera.