Hari Buruh selalu diperingati pada tanggal 1 di setiap tahunnya. Di tanggal ini, para buruh kerap menyampaikan berbagai tuntutan yang tujuannya demi kesejahteraan bersama.
Hari Buruh ini juga ditetapkan sebagai hari libur nasional yang sudah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berikut detikSumbagsel rangkum informasi mengenai Hari Buruh.
Apakah Hari Buruh Tanggal Merah?
Dilansir detikNews, pemerintah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2024 melalui SKB 3 Menteri. Dalam SKB tersebut,1 Mei 2024 adalah libur nasional. Tanggal 1 Mei 2024 adalah libur untuk memperingati Hari Buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur Hari Buruh 2024 Sampai Kapan?
Masih di sumber yang sama, SKB 3 Menteri memastikan tidak ada cuti bersama atau libur tambahan Hari Buruh pada 1 Mei. Dengan demikian, waktu libur dalam Hari Buruh hanya satu hari saja.
Tema Hari Buruh 2024
Dilansir sumber yang dikutip detikSulsel, International Labour Organization (ILO) sampai saat ini belum merilis tema resmi tentang peringatan Hari Buruh Internasional.
Setiap tahunnya tema yang ditentukan sesuai dengan isu global yang sedang terjadi. Berdasarkan laporan ILO tentang Tren Ketenagakerjaan dan Sosial 2024, isu global yang sedang marak belakangan ini ialah tingkat pengangguran global dan kesenjangan sosial yang meningkat.
Kemungkinan tema Hari Buruh Internasional tahun ini membahas tentang pengangguran global dan kesenjangan sosial yang meningkat.
Sejarah Hari Buruh (May Day)
Dilansir laman resmi Pemerintah Kota Surakarta, hari buruh internasional dibuat untuk memperingati perjuangan bersejarah yang dilakukan pekerja dan gerakan buruh di berbagai negara pada tanggal 1 Mei.
Sejarah May Day sebagai hari buruh ini lahir dari sebuah federasi internasional, sebuah kelompok sosialis dan serikat buruh yang menetapkan 1 Mei sebagai hari yang mendukung pekerja. Dalam rangka memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886.
Lalu di abad ke-20, hari libur 1 Mei mendapat pengesahan resmi dari Uni Soviet, dan juga dirayakan sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional, terutama di beberapa negara Komunis.
Di Indonesia, saat masa reformasi, Hari Buruh rutin dirayakan di banyak kota serta mengusung berbagai tuntutan mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya. Presiden pertama yang melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh ialah BJ Habibie.
Lalu 1 Mei 2013, merupakan peristiwa bersejarah bagi hari buruh di Indonesia sebab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Dan dari tahun ke tahun, 1 Mei erat dengan ajang buruh dalam menuntut berbagai haknya, mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, dan Tunjangan Hari Raya.
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)