detikNews
Apa Itu Penghinaan 'Martabat' Presiden di RKUHP yang Antar Orang Dibui?
RKUHP akan mengancam penghina martabat Presiden dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Tapi apa definisi 'harkat dan martabat' tersebut?
Selasa, 21 Jun 2022 15:44 WIB