detikNews
Nyalakan Petasan di Taman Nasional Komodo, 2 Guide Dibui 7 Bulan
Kanisius dan Ni Made dihukum 7 bulan penjara oleh PN Labuhan Bajo. Keduanya terbukti menyalakan petasan dengan alasan wisatawan berulang tahun.
Selasa, 27 Des 2022 10:15 WIB