Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menunjukkan foto putranya ke istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis 20 tahun penjara.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu lho, mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," kata Rosti berteriak sambil menangis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), dikutip dari detikNews.
Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jaksel, Rosti yang mengenakan pakaian putih itu duduk di kursi pengunjung barisan depan kiri. Sepanjang sidang berlangsung, Rosti terlihat mencermati pembacaan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat hakim memvonis Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara, Rosti pun menangis. Anak Rosti, Yuni Hutabarat, nampak menenangkan ibunya.
Saat itulah Rosti beranjak dari kursi pengunjung dan menunjukkan foto Yosua ke hadapan Putri yang tengah berdiri mendengar putusan hakim. Rosti berteriak dan menyebut Putri telah membunuh anaknya.
Putri Divonis 20 Tahun
Putri Candrawathi dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2), dikutip dari detikNews.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambung hakim ketua.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim.
(dil/ams)