Pasangan guru honorer di Sleman, Hedi dan Evi, diduga menjadi korban mafia tanah. Mereka menanggapi pernyataan BPN tentang pemblokiran sertifikat tanah.
Menteri Kelautan Trenggono menegaskan jual-beli pulau kecil di Indonesia dilarang. KKP akan awasi pemanfaatan pulau untuk pariwisata dengan izin resmi.
Secara hukum sertifikat tanah memang mungkin untuk dicabut/dibatalkan, namun bukankah seseorang itu merasa yakin membeli tanah jika sudah ada sertifikatnya?