Ternyata Ini Alasan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan

Nasional

Ternyata Ini Alasan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan

Anisa Indraini - detikJateng
Selasa, 29 Jul 2025 13:02 WIB
Alms, Savings, Piggy Bank, Finance, Banking
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/sefa ozel)
Solo -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan lebih. PPATK mengemukakan alasan pemblokiran rekening nganggur ini.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menyebut pihaknya menemukan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun tanpa ada pembaruan data nasabah. Rekening nganggur itu bernilai hingga Rp 428,61 miliar.

Menurut Natsir, pemblokiran rekening nganggur dilakukan untuk menutup potensi kejahatan yang merugikan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025) dilansir dari detikFinance.

Sepanjang lima tahun terakhir, Natsir menyebut maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

ADVERTISEMENT

Dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada 15 Mei 2025 PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Uang nasabah dipastikan tetap aman dan 100% utuh.

"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi-uang nasabah tetap aman dan 100% utuh," tegasnya.

Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads